Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut
MEDAN, iNewsMedan.id- Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menahan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Dhody Thahir, dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik, penipuan dan pemalsuan surat tanah.
Penahanan dilakukan setelah Dhody menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya, dia tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, Dhody saat ini menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.
"Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut setelah itu dilakukan penahanan," kata Mangasitua, Rabu, 16 September 2026.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik sebelumnya melayangkan panggilan pertama kepada Dhody sebagai tersangka pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Panggilan tersebut tercantum dalam surat Nomor: S.pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Dit Reskrimum.
Editor: Ismail