get app
inews
Aa Text
Read Next : Nyaman Tanpa Cemas: Ribuan Juru Sensus Ekonomi 2026 di Deli Serdang Aman dari Risiko Kerja

Sikat Habis Pelanggaran Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Rangkul Jaksa Pengacara Negara

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:14 WIB
header img
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama JAMDATUN Kejagung Narendra Jatna menunjukkan dokumen perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Komitmen untuk memastikan hak perlindungan sosial bagi seluruh pekerja terus digelorakan. BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkuat sinergi strategis dengan menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Jakarta, Senin (20/7/2026), ini menjadi langkah tegas dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja, menyelesaikan permasalahan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran demi kesejahteraan pekerja Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran Kejaksaan RI atas kolaborasi yang telah terjalin erat. Menurutnya, pengelolaan dana amanah peserta harus dilakukan secara prudent, profesional, dan akuntabel, sehingga dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis di bidang hukum sangat krusial.

"Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam bagaimana kami menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi," ujar Saiful.

Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN terbukti membuahkan hasil yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi telah diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut