get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Rotasi Lima Kajari di Sumut, Ini Daftar Pejabat yang Berganti

KPPU dan Kejaksaan Agung Berhasil Eksekusi Pelaku Usaha dengan Pemulihan Keuangan Rp43,9 Miliar

Rabu, 29 April 2026 | 17:00 WIB
header img
Sinergi KPPU & Kejaksaan Agung eksekusi putusan inkrah atas pelaku usaha bandel berhasil pulihkan keuangan negara senilai Rp43,9 miliar. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil dalam mengeksekusi pelaksanaan Putusan KPPU yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku usaha yang bandel atau tidak patuh, dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar. 

Nilai tersebut berasal dari 11 (sebelas) Putusan periode 2010–2018 yang melibatkan 11 (sebelas) pelaku usaha, dan diproses melalui kerja sama kedua lembaga dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Capaian ini disampaikan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan”, Selasa (28/4/2026).

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum

"Ini merupakan bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi pelaksanaan putusan serta memulihkan keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan lembaga negara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut