get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Medan Terkait Korupsi Ekspor POME Rp14,3 Triliun

Kejagung Sisir Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, Cari Bukti Dugaan Korupsi Izin Lahan Sawit

Jum'at, 30 Januari 2026 | 20:28 WIB
header img
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana, Siti Nurbaya. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNewsMedan.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar. Upaya paksa ini dikonfirmasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari dokumen dan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum kasus yang tengah ditangani. Fokus utama penyidikan ini menyasar pada prosedur pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan secara ilegal atau menyalahi aturan.

Penelusuran Izin Lahan dan Potensi Kerugian Negara

Penyidik mendalami adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemutihan lahan sawit di dalam kawasan hutan selama masa jabatan Siti Nurbaya. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan luasan lahan yang signifikan serta potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar, baik dari sisi penerimaan pajak maupun kerusakan ekologis.

Dalam operasi penggeledahan tersebut, tim Jampidsus mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen surat-menyurat hingga perangkat elektronik yang diduga berisi rekaman jejak digital terkait proses pengambilan keputusan perizinan. Seluruh bukti yang disita kini sedang menjalani proses verifikasi dan analisis oleh tim ahli korps Adhyaksa.

Langkah Tegas Penegakan Hukum

Pihak Kejagung menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk membenahi sengkarut industri sawit dari hulu hingga hilir. Langkah penggeledahan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memastikan transparansi dalam pengusutan aktor-aktor yang terlibat dalam penyimpangan tata kelola hutan.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dan belum menetapkan status hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait. Sementara itu, pihak Siti Nurbaya Bakar belum memberikan tanggapan resmi mengenai penggeledahan yang dilakukan di kediamannya tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut