Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Bos PT PASU Ditahan
Selasa, 13 Januari 2026 | 22:56 WIB
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menahan tersangka JS selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 13 Januari 2026.
Indra menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan.
“Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Ismail