Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Bos PT PASU Ditahan
MEDAN, iNewsMedan.id– Pengusutan dugaan korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024 kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kini menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) setelah sebelumnya menjerat jajaran manajemen PT Indonesia Aluminium (Inalum).
Tersangka berinisial JS, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PASU, resmi ditahan pada Selasa, 13 Januari 2026. Penahanan ini merupakan pengembangan penyidikan perkara korupsi penjualan aluminium yang telah lebih dulu menjerat tiga tersangka lain pada Desember 2025.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penetapan tersangka terhadap pihak pembeli merupakan bagian dari pendalaman perkara yang sedang berjalan.
“Penetapan tersangka JS selaku Direktur Utama PT PASU merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka,” ujar Indra.
Editor : Ismail