Rotasi Kejagung: Muhibuddin Jadi Kajati Sumut, Harli Siregar Dipromosikan
MEDAN, iNewsMedan.id — Kejaksaan Agung melakukan pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 (TR 488/2026) tertanggal 13 April 2026.
Dalam surat tersebut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dimutasi dari jabatannya sebagai Kajati Sumut. Dia dipromosikan menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Posisi yang ditinggalkannya kini diisi oleh Muhibuddin, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pergantian tersebut. “Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Harli Siregar diketahui baru dilantik sebagai Kajati Sumut pada Juli 2025, sehingga masa jabatannya belum genap satu tahun sebelum akhirnya masuk dalam rotasi terbaru.
Selama memimpin Kejati Sumut, Harli menangani sejumlah perkara menonjol, terutama di bidang tindak pidana khusus.
Editor : Ismail