get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Kendari ke Medan, Ronal Bakara Duduki Kursi Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut

Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Bos PT PASU Ditahan

Selasa, 13 Januari 2026 | 22:56 WIB
header img
Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Bos PT PASU Resmi Ditahan. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id– Pengusutan dugaan korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024 kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kini menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) setelah sebelumnya menjerat jajaran manajemen PT Indonesia Aluminium (Inalum).

Tersangka berinisial JS, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PASU, resmi ditahan pada Selasa, 13 Januari 2026. Penahanan ini merupakan pengembangan penyidikan perkara korupsi penjualan aluminium yang telah lebih dulu menjerat tiga tersangka lain pada Desember 2025.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penetapan tersangka terhadap pihak pembeli merupakan bagian dari pendalaman perkara yang sedang berjalan.

“Penetapan tersangka JS selaku Direktur Utama PT PASU merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka,” ujar Indra.

Dalam perkara ini, Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dari pihak PT Indonesia Aluminium (Inalum), yakni SP selaku Direktur Utama Inalum, HNS yang menjabat Vice President Marketing Inalum, serta OAK selaku Direktur Pelaksana Inalum periode 2019–2021.

Indra menjelaskan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka JS dalam tindak pidana korupsi tersebut.

“Tersangka diduga bersama-sama dan bermufakat dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan mengubah skema pembayaran penjualan aluminium, dari yang seharusnya tunai dan melalui SKBDN menjadi Dokumen Agen Acceptance dengan tenor 180 hari,” jelasnya.

Menurut Indra, perubahan skema pembayaran tersebut menyebabkan aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum tidak dibayarkan oleh pihak pembeli.

“Akibat perbuatan itu, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai delapan juta dolar Amerika atau sekitar seratus tiga puluh tiga miliar rupiah. Nilai pastinya masih dalam proses penghitungan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan pidana dalam KUHP yang baru.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menahan tersangka JS selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 13 Januari 2026.

Indra menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan.

“Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut