get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Kendari ke Medan, Ronal Bakara Duduki Kursi Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut

Proyek KSPN Danau Toba Bermasalah, Konsultan Masuk Bui

Senin, 02 Februari 2026 | 19:38 WIB
header img
Tersangka ET digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA 2022, Senin (2/2). Foto: Ist

MEDAN, iNewsMedan.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial ET, yang menjabat General Manager atau Kepala Wilayah IV PT Yodya Karya (Persero) Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah terkait perkara tersebut,” ujar Rizaldi dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).

Menurut Rizaldi, tersangka ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sehingga menyebabkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berujung pada kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut