Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Bos PT PASU Ditahan
Dalam perkara ini, Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dari pihak PT Indonesia Aluminium (Inalum), yakni SP selaku Direktur Utama Inalum, HNS yang menjabat Vice President Marketing Inalum, serta OAK selaku Direktur Pelaksana Inalum periode 2019–2021.
Indra menjelaskan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka JS dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Tersangka diduga bersama-sama dan bermufakat dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan mengubah skema pembayaran penjualan aluminium, dari yang seharusnya tunai dan melalui SKBDN menjadi Dokumen Agen Acceptance dengan tenor 180 hari,” jelasnya.
Menurut Indra, perubahan skema pembayaran tersebut menyebabkan aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum tidak dibayarkan oleh pihak pembeli.
“Akibat perbuatan itu, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai delapan juta dolar Amerika atau sekitar seratus tiga puluh tiga miliar rupiah. Nilai pastinya masih dalam proses penghitungan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan pidana dalam KUHP yang baru.
Editor : Ismail