Dua Kakek Kompak Setubuhi Bocah Perempuan 11 Tahun Sejak Kelas 3 SD
Senin, 07 Oktober 2024 | 13:13 WIB
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan kedua pelaku. Sudah menjadi tersangka, M dan L ditahan di Mapolres Cimahi dan terancam hukuman penjara 15 tahun. Dia akan dijerat dengan
Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta