MEDAN, iNewsMedan.id - Hati siapa yang tak teriris mendengar kisah pilu seorang bocah perempuan 11 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh dua orang yang seharusnya menjadi pelindungnya. Perbuatan keji ini dilakukan berulang kali dan menyebabkan trauma mendalam bagi korban.
Pelaku, yang merupakan kerabat dekat korban, memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya. Polisi telah menangkap kedua pelaku dan menjerat mereka dengan hukuman yang berat.
Bocah perempuan berusia 11 tahun asal Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat menjadi korban tindak asusila yang dilakukan dua pria sepuh berinisial M (68) dan L (53). Peristiwa nahas itu dialami korban sejak kelas 3 SD.
Aksi pencabulan yang dilakukan dua kake bejat itu baru diketahui usai korban bercerita kepada wali kelas dan kakaknya hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Mirisnya, aksinya itu dilakukan lebih dari sekali.
"Tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak perempuan. Satu orang korban dengan dua orang tersangka, korbannya sama namun kejadian dan tersangkanya itu berbeda," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin (7/10/2024).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku L diketahui melakukan perbuatan bejatnya itu sejak akhir tahun 2022 hingga Oktober 2024 ketika korban masih berada di kelas 3. Ketika itu korban meminjam ponsel milik pelaku dengan syarat dimainkan di dalam kamar pelaku. Korban ketika itu tinggal di rumah pelaku karena masih bersaudara.
Korban yang sedang bermain ponsel akhirnya didatangi pelaku hingga melakukan aksi pecabulan. "Korban tinggal bersama mereka (pelaku) karena dititip oleh ibunya karena bapaknya sudah meninggal kemudian ibunya menjadi TKW (tenaga kerja wanita) dan yang melaporkan adalah kakanya," beber Tri.
Untuk pelaku M, dilakukannya sejak November sampai Desember 2023 di rumahnya di Kampung Tambakan RT 03/04, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, KBB. Awalnya, korban meminta uang sebesar Rp20.000 untuk keperluan sekolah kepada pelaku. Korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Kemudian pelaku memeluk korban hingga terjadilah aksi pencabulan. Aksi bejat yang dilakukan pria sepuh itu membuatnya ketagihan hingga melakukannya sebanyak empat kali. Kejadian itu akhirnya diketahui gurunya hingga melapor ke pihak berwajib.
"Saudara M ini mengiming-imingi uang kemudian pelaku melakukan pencabulan," ucap Tri.
Tri membeberkan, motif kedua kakek bejat itu mencabuli anak yang sama itu dikarenakan tergoda melihat tubuh korban. "Motifnya sendiri para pelaku ini berusaha dan tergiur dengan kemolekan dari tubuh korban," ucap dia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan kedua pelaku. Sudah menjadi tersangka, M dan L ditahan di Mapolres Cimahi dan terancam hukuman penjara 15 tahun. Dia akan dijerat dengan
Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta