Pria Jakarta Ditangkap di Siantar, Diduga Cabuli Dua Pelajar di Kontrakan

PEMATANGSIANTAR, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial PT (25), warga Jakarta, atas dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Medan Gg. Kampung Baru Kompleks Asido 6 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Rabu (16/4/2025) sore.
Kedua korban diketahui anak di bawah umur yang berumur 17 tahun, seorang siswi SMA warga Huta Bayu Raja dan seorang siswi SMP warga Hatonduhan berumur 15 tahun, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku pada Selasa (15/4/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah orang tua siswi SMA, JS menyadari anaknya tidak pulang pada Senin (14/4/2025). Setelah melakukan pencarian tanpa hasil, JS kemudian mendatangi sekolah anaknya di Tanah Jawa, Simalungun, pada Rabu (16/4/2025) pagi. Di sana, JS bertemu dengan DP, orang tua siswi SMP yang juga melaporkan anaknya hilang.
"JS, DP, dan seorang saksi bernama Larsen Situmorang kemudian bersama-sama mencari keberadaan kedua korban. Siang harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, mereka berhasil menemukan siswi SMA dan Siswi SMP di Jalan Medan Km 5 Simpang Rami, Siantar Martoba," kata Kasat Reskrim, Kamis (17/4/2025).
Editor : Jafar Sembiring