get app
inews
Aa Read Next : Resahkan Warga, Aksi Pria Berkolor Curi Selang Air di Labusel Terekam CCTV

Perkara Tewasnya Nenek yang Dituduh Curi Kemiri, Ahli: Alat Bukti Tak Sesuai dengan Kematian Korban

Sabtu, 13 Januari 2024 | 10:59 WIB
header img
(Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

Apalagi, berdasarkan hasil otopsi ahli forensik barang-barang bukti tersebut bukan penyebab perdarahan hebat di rongga kepala bagian belakang yang menjadi penyebab kematian LH. 

Fakta lain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balige, Sumatra Utara, Rabu (10/1) malam, terungkap ada dua jenis luka di badan korban, yakni luka perlawanan dan luka yang menyebabkan kematian. 

Parahnya lagi, berdasarkan keterangan saksi ahli forensik ada ketidaksesuaian antara hasil autopsi dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. 

"Ada peristiwa lain yang mungkin menyebabkan luka fatal yang menjadi penyebab kematian," kata penasihat hukum terdakwa. 

Perlu diketahui, dalam persidangan saksi ahli Dokter Forensik Eben Ezer Debora AM Purba menyebutkan, penyebab kematian korban bukan diakibatkan dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan yaitu sendal, ranting kelapa dan kemiri. 

Menurut dia, korban mengalami retak tulang dasar tengkorak pada rongga kepala serta perdarahan hebat akibat trauma benda tumpul. Hal ini dikuatkan hasil fakta-fakta temuan pada hasil autopsi dan pemeriksaan penunjang patologi anatomi. 

“Kematian diakibatkan trauma benda tumpul yang lain, yang bentuknya menyerupai gambaran luka memar yang luas pada wajah korban, seperti pola telapak kaki. Jadi, Lermin Harianja meninggal mati lemas akibat perdarahan yang signifikan disertai retak tulang dasar tengkorak pada rongga kepala,” ujar saksi ahli kepada wartawan.

Dalam persidangan, dokter forensik juga menampik anggapan kalau korban mati lemas akibat diduduki terdakwa. 

Sekadar informasi, dalam dakwaan disebutkan terdakwa sempat menduduki bagian perut korban. Tetapi, menurut ahli, tindakan terdakwa tidak menyebabkan kematian. 

Atas dasar analisa saksi ahli dokter forensik inilah tim penasihat hukum melihat ada ketidaksesuaian antara barang bukti yang diajukan penyidik dengan luka penyebab utama meninggalnya LH. Malah, saksi ahli sempat menunjukkan perbedaan postur tubuh dan bentuk luka yang tidak sesuai dengan versi penyidik. 

"Ini bukanlah perbuatan terdakwa. Profil luka penyebab kematian korban tak sesuai dengan barang-barang bukti yang dihadirkan di persidangan" tegas Rialin. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut