Curi Sandal Mewah Milik Mantan Majikan, Pria di Medan Divonis 18 Bulan Penjara
MEDAN, iNewsMedan.id- Sepasang sandal mewah merek Hermes membuat seorang pria di Medan harus mendekam di balik jeruji besi selama 18 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada Nefri Zaldi (32), mantan pekerja rumah tangga, karena mencuri sandal milik mantan majikannya.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VIII, Selasa, 29 Juli 2025.
Nefri yang tinggal di kawasan Medan Krio, Kabupaten Deli Serdang, dinyatakan bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian,” jelas Hakim Sarma.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban. Namun, sikap sopan Nefri selama persidangan serta janji untuk tidak mengulangi perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas dia.
Hakim juga memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Editor : Ismail