Tak Diambil 30 Hari, Imigrasi Medan Batalkan 33 Paspor Sepanjang 2025
MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan membatalkan sebanyak 33 paspor sepanjang tahun 2025. Pembatalan ini dilakukan karena puluhan dokumen perjalanan tersebut tidak diambil oleh pemohonnya melewati batas waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan.
Keputusan pembatalan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 30, yang secara tegas mengatur bahwa paspor yang tidak diambil dalam kurun waktu satu bulan sejak diterbitkan dapat dibatalkan.
Pembatalan paspor merupakan langkah untuk menjamin keamanan dokumen negara dan menjaga ketertiban administrasi layanan keimigrasian. Imigrasi Medan mencatat, banyak pemohon yang telah menyelesaikan prosedur permohonan namun tidak kunjung mengambil paspor mereka, yang berakibat pada penumpukan dokumen dan kurangnya efektivitas layanan.
Paspor yang telah dibatalkan mewajibkan pemohon untuk mengajukan permohonan baru. Proses ini harus diawali dengan permohonan surat pembatalan di kantor imigrasi tempat paspor tersebut diterbitkan. Pengurusan surat pembatalan ini hanya dapat dilakukan oleh pemohon sendiri dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menekankan pentingnya kedisiplinan pemohon dalam mengikuti alur layanan. “Pembatalan dalam 30 hari bukan semata aturan administratif, tetapi langkah penting untuk menjaga keamanan dokumen perjalanan. Kami terus mengimbau masyarakat agar memantau status paspornya dan menjemput dokumen yang telah selesai tepat waktu,” tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring