get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Joki Ujian Masuk USU Divonis 16 Bulan Penjara

Gorok Sopir Taksi Online, Fadli Diganjar Seumur Hidup Penjara

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 09:01 WIB
header img
Terdakwa Fadli saat mendengarkan vonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Janmus Welman Simanjuntak di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Akhir perjalanan Fadli, pembunuh sadis sopir taksi online Janmus Welman Simanjuntak, berujung di balik jeruji besi seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyebut aksinya brutal dan tak ada sedikit pun penyesalan dari terdakwa.

Vonis dijatuhkan di ruang sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (23/10/2025). “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Fadli,” tegas Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu yang didampingi dua hakim anggota, Cipto Hosari P Nababan dan Philip Mark Soentpiet.

Hakim menyatakan Fadli terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Pertimbangan majelis jelas: korban tewas dengan luka mengenaskan, keluarga kehilangan tulang punggung, dan Fadli sudah pernah dihukum.

“Tidak ada hal yang meringankan,” ucap Evelyne tajam saat membacakan amar putusan.

Vonis ini senada dengan tuntutan jaksa Novalita Endang Suryani Siahaan dari Kejari Medan, yang sebelumnya juga meminta agar Fadli dipenjara seumur hidup. Namun, bukannya menyesal, Fadli malah menyatakan banding di tempat. Jaksa pun ikut menyusul langkah itu.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut