get app
inews
Aa Read Next : Resahkan Warga, Aksi Pria Berkolor Curi Selang Air di Labusel Terekam CCTV

Perkara Tewasnya Nenek yang Dituduh Curi Kemiri, Ahli: Alat Bukti Tak Sesuai dengan Kematian Korban

Sabtu, 13 Januari 2024 | 10:59 WIB
header img
(Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

Bebas dari Dakwaan

Persidangan juga mengundang saksi ahli hukum pidana Prof Dr Maidin Gultom. Rektor Universitas Katolik Santo Thomas ini berpandangan, dalam mengungkap kasus pidana jaksa harus bisa membuktikan dakwaan dengan adanya unsur kesengajaan dan kesalahan menggunakan alat bukti yang sah dan dengan barang-barang bukti yang ditampilkan yang berkesesuaian antara satu dengan yang lain. 

Ia mencontohkan, dalam perkara terkait hilangnya nyawa seseorang, hasil autopsi sangat penting. Karena hasil autopsi ahli forensik dapat menerangkan penyebab kematian sesuai  alat bukti yang sah. 

Tak hanya itu, lewat hasil autopsi juga bisa diketahui barang-barang bukti apa yang digunakan untuk menghilangkan nyawa seseorang. 

Intinya, barang bukti yang digunakan pelaku harus sinkron dengan keterangan saksi dan hasil autopsi. 

“Dalam hal ini, asas berkeadilan dan kebenaran paling dikedepankan dalam menangani kasus. Dalam penegakan hukum, kebenaran dan keadilan adalah panglima utama. Kalau memang alat bukti beserta barang-barang bukti tidak sesuai/tidak sinkron dengan hasil autopsi, ya harusnya terdakwa bebas dari dakwaan, sebagaimana diatur Pasal 191 Ayat (1) KUHAP yang isinya: Jika pengadilan berpendapat dari hasil pemeriksaan di siding, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas,” terang Maidin kepada wartawan. 

Ahli hukum ini juga mengingatkan, jaksa hendaknya hati-hati dan jeli menerapkan pasal terhadap suatu kasus. Jangan sampai terjadi kasus yang seharusnya dikenakan pasal pembelaan diri (Pasal 49), tetapi malah dijerat pasal pembunuhan. 

Dalam persidangan hakim juga menanyakan bisa tidaknya menjerat pidana sesesorang dengan Pasal 165 Ayat (1 dan 2) KUHP karena membiarkan kejahatan yang berakibat pada terancamnya nyawa orang lain. 

“Ya bisa, itu ancaman pidananya sembilan bulan,” tukas Prof Maidin.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut