Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukannya sejak tahun 2019 lalu hingga saat ini, setelah pelaku bercerai dari istrinya. Kedua anak kandungnya yang tinggal serumah dengan pelaku malah dengan kejinya dicabuli berulang kali.
Aksi bejatnya itu terbongkar setelah ibu kandung korban mendapat informasi dari kedua anaknya. Korban masing-masing berusia 14 tahun dan 18 tahun mengaku dicabuli oleh ayah kandungnya.
Alhasil, ibu kandung korban pun melaporkan perbuatan keji pelaku kepada polisi.
“Sampai saat ini kita masih meminta keterangan pelaku. Ia sudah melakukan pencabulan sejak 2019, karena pelaku ditinggal istri yang menikah lagi,” ujar ujar Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, Rabu (8/11/2023).
“Kita lengkapi saksi-saksi dan bukti-bukti, barulah pelaku F berhasil kita tangkap pada Selasa malam,”
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun