SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Polres Simalungun berhasil meringkus kuli bangunan berinisial PP (41) atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Asahan Km 16,5 Huta I Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (8/3/2024).
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas, AKP Verry J Purba, mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Bangun, IPTU Esron Siahaan, terkait adanya transaksi narkoba yang dilakukan tersangka PP.
Berdasarkan informasi itu, sambung Verry J Purba, tim opsional Polsek Bangun yang dipimpin oleh IPTU Syahrial Lubis berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka yang sedang berada di teras rumahnya.
"Dalam upaya untuk mengelak dari penangkapan, tersangka sempat membuang bungkusan plastik berisi sabu, namun berhasil diamankan oleh tim kepolisian," sebut Verry J Purba.
"Dari tangan pelaku PP, petugas akhirnya menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram," sambung Verry J Purba.
Verry J Purba juga menjelaskan bahwa tersangka PP mengakui barang haram itu merupakan miliknya. Ia memperoleh dari seseorang pria yang dikenal dengan panggilan Poltak, di Huta Korem Bahjambi.
"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengejar jaringan di atasnya," tegas Verry J Purba.
Lebih lanjut, Verry J Purba, menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba. Tak lupa, ia juga meminta dukungan penuh masyarakat.
"Sesuai imbauan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, bahwa Sat Narkoba akan terus memburu para pelaku penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun," ungkap Verry J Purba.
"Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," pungkas Verry J Purba.
Editor : Odi Siregar