Gagalkan Impor Ilegal Rp27 M, Menkeu Minta DJBC Jaga Industri Lokal
JAKARTA, iNewsMedan.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan empat kasus impor ilegal komoditas beras, garam, dan pakaian bekas senilai Rp27,339 miliar. Penindakan yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2026 ini berhasil mengamankan 30 kontainer beras dan garam serta 1.435 bale pakaian bekas impor.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa tindakan tegas ini penting dilakukan untuk melindungi pasar nasional dari serbuan barang ilegal. Pasalnya, pasar Indonesia yang besar dan potensial kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri ada tata kelolanya dan itu bagian dari upaya kita untuk menjamin bahwa beras diproduksi dengan baik, higienis dari penyimpanan sampai dengan penjualannya,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Suahasil menambahkan, penyelundupan pakaian bekas (ballpress) tidak hanya memukul pelaku usaha di dalam negeri, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
“Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia, dan yang terakhir merugikan konsumen. Karena itu bekas, kita tidak tahu apakah itu ada bakterinya, sudah ada virusnya, ada penyakitnya, dan seterusnya,” ujar Suahasil.
Oleh karena itu, Menkeu meminta seluruh jajaran DJBC untuk terus bekerja keras dan menjaga integritas saat bertugas di lapangan.
“Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran Bea Cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan, kerja keras seluruh jajaran Bea Cukai sebagai community protector. Saya minta untuk seluruh staf Bea Cukai untuk tetap tertib, disiplin, dan berintegritas,” tegasnya.
Editor: Jafar Sembiring