Oni menjelaskan, BSU merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJamsostek,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana, turut menyampaikan imbauan kepada perusahaan di wilayah kerja yang dipimpinnya.
"kami sampaikan kepada perusahaan aktif binaan kantor cabang kami untuk dapat mengkonfirmasi langsung kepada petugas petugas kami terkait dengan data-data yang akan disampaikan," ucapnya.
Kata Andi, pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk memastikan semua pekerjanya sudah terdaftar, melaporkan gaji dengan benar dan tidak menunggak iuran BPJamsostek.
"Kami siap mendukung penuh kebijakan ini, dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar