DELISERDANG, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali dipercaya oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai partner dalam menyediakan data pekerja yang menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, Oni Marbun. Senin, (19/9/2022).
"Kami mengimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun," jelas Oni.
Oni juga mengingatkan, agar para pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJamsostek atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” terangnya.
Kata Oni, menurut data BPJamsostek, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yakni, tahap pertama 5.099.915 data calon penerima telah diserahkan. Kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915 data calon penerima.
"Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan," sebutnya.
Lebih lanjut, Oni menuturkan, bahwa data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJamsostek. Kemudian, sambung Oni, pihaknya juga telah melakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” ujarnya.
Oni juga kembali mengingatkan, untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat mengakses lewat kanal resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Oni menjelaskan, BSU merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJamsostek,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana, turut menyampaikan imbauan kepada perusahaan di wilayah kerja yang dipimpinnya.
"kami sampaikan kepada perusahaan aktif binaan kantor cabang kami untuk dapat mengkonfirmasi langsung kepada petugas petugas kami terkait dengan data-data yang akan disampaikan," ucapnya.
Kata Andi, pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk memastikan semua pekerjanya sudah terdaftar, melaporkan gaji dengan benar dan tidak menunggak iuran BPJamsostek.
"Kami siap mendukung penuh kebijakan ini, dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar