get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Baik Jelang Lebaran, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT Pekerja PT Sritex

BPJamsostek Berikan Layanan Prioritas ke PT Sritex Lewat Kemudahan Klaim JHT

Jum'at, 07 Maret 2025 | 13:19 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  (ist)

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Langkah tersebut menjadi wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto menanggapi hal itu dan menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya hadir bagi pekerja yang terdampak risiko sosial. 

“BPJS Ketenagakerjaan akan selalu memberikan kemudahan kepada para peserta, dan memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Hal ini berlaku di wilayah mana pun, termasuk di Kota Medan,” ujar Jefri, Jumat (7/3/2025). 

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam kunjungannya meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex tersebut menyampaikan bahwa layanan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi. 

"Kami turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” katanya. 

Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut