BPJamsostek Tingkatkan Peserta Jaminan Sosial Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Karo, khususnya bagi para pekerja mandiri dalam segmen bukan penerima upah.
Berbagai langkah strategis telah dilakukan, salah satunya melalui kolaborasi dengan Koperasi CU guna memperluas jangkauan dan memudahkan akses kepesertaan bagi pekerja mandiri.
Sejak tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe secara bertahap mengembangkan kemitraan dengan koperasi CU. Pertumbuhan koperasi ini di Kabupaten Karo cukup signifikan dari tahun ke tahun, dengan anggotanya yang mayoritas berasal dari kalangan pekerja mandiri. Hal ini sejalan dengan tujuan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan coverage kepesertaan bukan penerima upah di wilayah ini.
Saat ini, terdapat lima Koperasi CU yang telah menjalin kerja sama sebagai agen korporasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe, yaitu CU Unam, CU Serayaan Dokan, CU Lit Melemna Sukanalu, CU Sepakat Singa, CU Sondang Nauli Kabanjahe.
Dari total sekitar 58.000 anggota koperasi yang memenuhi syarat pendaftaran, baru sekitar 5.000 anggota (8,6 persen) yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, masih terdapat potensi besar dengan gap sebesar 91,3 persen atau sekitar 53.000 anggota lagi yang dapat dijangkau.
Dalam upaya memperkuat kerja sama dan meningkatkan jumlah peserta, BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe mengadakan kegiatan penguatan Customer Relationship Management (CRM) Agen Korporasi.
Acara ini dihadiri oleh Ketua dari kelima koperasi CU beserta beberapa pengurusnya. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Dinarta Tarigan, menyampaikan apresiasi khusus kepada CU Unam yang hadir dengan tim lengkap, termasuk jajaran pengurus, pengawas, dan manajemen.
Dinarta Tarigan menuturkan, informasi penting terkait rilisnya Permenaker 1 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Para koperasi diharapkan dapat menyosialisasikan perubahan ini kepada anggotanya, khususnya terkait manfaat program Jaminan Kematian.
"Para ketua koperasi CU yang hadir dalam kegiatan ini menyatakan komitmennya untuk meningkatkan jumlah anggota yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini dinilai sangat penting dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi anggota koperasi, sehingga mereka dapat dengan mudah melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran melalui koperasi. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat diminimalisir dampaknya, baik bagi pekerja itu sendiri maupun bagi keluarganya," ujarnya, Senin (17/3/2025).
Ia pun mengajak seluruh pekerja mandiri, seperti petani, pedagang, pekerja bangunan, tukang becak, pengemudi ojek, dan lainnya, untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu Rp16.800 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja atau Rp36.800 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, manfaat yang didapatkan sangat besar. Misalnya, manfaat Jaminan Kematian mencapai Rp42 juta, dan bagi peserta yang telah terdaftar selama tiga tahun berturut-turut, tersedia manfaat beasiswa bagi dua anak dengan total maksimal Rp174 juta,” jelas Dinarta.
Lebih lanjut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, sebagai cabang induk menambahkan tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rentan. Seluruh masyarakat yang memiliki penghasilan dan resiko kecelakaan kerja wajib terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi komitmen yang diberikan oleh koperasi-koperasi CU yang telah sadar akan pentingnya jaminan sosial untuk para anggota pekerjanya. Kami juga turut menghimbau kepada koperasi lain serta para stakeholder untuk ikut melindungi masyarakat pekerja di daerahnya melalui program BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan masyarakat pekerja yang semakin sejahtera, sesuai dengan tagline kami, Kerja Keras Bebas Camas,” pungkas Jefri.
Editor : Ismail