11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu.
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk teknis melamar dan kelengkapan persyaratan Panwaslu Kecamatan, Payung mengatakan akan diumumkan pada Kamis (15/9/2022).
Persyaratan calon anggota Panwaslu kecamatan. (Foto: Istimewa).
"Sudah diumumkan melalui website media sosial dan kita juga sudah menempelkan pengumumannya di kantor Camat beserta kelompok masyarakat adat dan juga penyandang disabliitas di Kota Medan," tandas Payung.
Editor : Jafar Sembiring