get app
inews
Aa Text
Read Next : Gara-Gara Status PNS Tak Jelas, Dokter Spesialis Anak Gugat Pemkab Humbahas

Terbukti Melanggar Disiplin, Wali Kota Copot Camat Medan Timur dan Lurah Aur 

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:24 WIB
header img
Terbukti Melanggar Disiplin, Wali Kota Copot Camat Medan Timur dan Lurah Aur. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan secara resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Langkah tegas ini diambil setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K untuk Fernanda dan Nomor 800.1.6.2/1398.K untuk Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, yang sama-sama ditetapkan di Medan pada 31 Agustus 2026. Keduanya dijatuhi sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktur menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap membenarkan penetapan hukuman disiplin berat tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan sanksi mengacu pada mekanisme yang diatur dalam diktum keputusan.

"Sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan," ujar Subhan, Senin (31/8/2026).

Penjatuhan sanksi ini merupakan hasil dari serangkaian proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut