Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bawaslu Usulkan Pemilu dan Pilkada Digelar Pada Tahun yang Berbeda
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Kota Medan Buka Penerimaan Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan, Ini Syaratnya

Jum'at, 16 September 2022 | 10:30 WIB
  • author Jafar
Bawaslu Kota Medan Buka Penerimaan Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan, Ini Syaratnya
Bawaslu kota Medan buka penerimaan Panwaslu kecamatan se-kota Medan. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan segera membuka penerimaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Medan.

Di mana, tahapan sosialisasi perekrutan Panwaslu Kecamatan telah dimulai sejak Sabtu (10/9/2022) hingga Rabu (21/9/2022).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Kecamatan akan dimulai pada Rabu (21/9/2022) hingga Selasa (27/9/2022).

"Penerimaan berkasnya pada tanggal 21 sampai 27 September nanti. Namun, jika sampai tanggal 27 September kami belum mendapatkan dua kali kebutuhan pendaftar yang memenuhi syarat di tiap kecamatan dan 30 persen keterwakilan perempuan maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata Payung, Jumat (16/9/2022). 

Payung menjelaskan perpanjangan pendaftaran akan dilakukan sampai Sabtu (8/10/2022). Kata Payung kuota masing-masing kecamatan adalah tiga orang. "Jadi, minimal harus ada enam pendaftar yang memenuhi syarat," jelasnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut