Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bawaslu Usulkan Pemilu dan Pilkada Digelar Pada Tahun yang Berbeda
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Kota Medan Buka Penerimaan Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan, Ini Syaratnya

Jum'at, 16 September 2022 | 10:30 WIB
  • author Jafar
Bawaslu Kota Medan Buka Penerimaan Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan, Ini Syaratnya
Bawaslu kota Medan buka penerimaan Panwaslu kecamatan se-kota Medan. (Foto: Istimewa).

Adapun persyaratan menjadi Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan adalah:


Persyaratan calon anggota Panwaslu kecamatan. (Foto: Istimewa).

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun. 

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. 

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. 

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut