get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian, Perkuat Pengawasan Orang Asing

Sasar Perusahaan Penunggak, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sumut Selamatkan Hak Pekerja Rp746 Juta

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:11 WIB
header img
Sasar Perusahaan Penunggak, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sumut Selamatkan Hak Pekerja Rp746 Juta. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Langkah tegas untuk melindungi hak-hak para pekerja di Sumatera Utara terus dipacu. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) semakin memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang belum patuh dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Komitmen penguatan sinergi ini ditegaskan dalam pertemuan resmi antara Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kunto Wibowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, di Kantor Kejati Sumut, Medan pada Jumat (28/8/2026).

Sinergi hukum kedua lembaga tersebut terbukti membuahkan hasil nyata. Melalui instrumen Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan kepada Kejati Sumut, dana pemulihan pendaftaran dan iuran dari badan usaha yang menunggak berhasil diselamatkan hingga mencapai Rp746.803.826 per Juli 2026.

Kunto Wibowo menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan konsisten dari jajaran Kejati Sumut dalam mengawal penegakan hukum dan kepatuhan pemberi kerja di wilayah Sumatera Utara.

"Ini bukan sekadar persoalan angka. Di balik setiap upaya penegakan kepatuhan, ada hak pekerja yang harus dipastikan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua. Sinergi dengan Kejati Sumut sangat vital untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban undang-undang tersebut," ujar Kunto.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut