Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bawaslu Usulkan Pemilu dan Pilkada Digelar Pada Tahun yang Berbeda
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Kota Medan Buka Penerimaan Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan, Ini Syaratnya

Jum'at, 16 September 2022 | 10:30 WIB
  • author Jafar
Bawaslu Kota Medan Buka Penerimaan Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan, Ini Syaratnya
Bawaslu kota Medan buka penerimaan Panwaslu kecamatan se-kota Medan. (Foto: Istimewa).

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilihan. 


Persyaratan calon anggota Panwaslu kecamatan. (Foto: Istimewa).

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun. 

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut