MEDAN, iNewsMedan.id - Terdapat fakta baru soal dugaan penggunaan dokumen KTP warga tanpa izin pemilik dan tandatangan palsu sebagai syarat dukungan untuk pasangan perseorangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori, dalam Pilkada Tapsel 2024.
"26 ribu dokumen yang diduga dipalsukan Bacalon Kepala Daerah tersebut, 850 di antaranya sudah membuat pernyataan. Kemudian, sudah membuat 35 laporan ke Bawaslu, dan juga sudah membuat laporan ke Polda Sumut," ujar kuasa hukum pelapor, Irwansyah Putra Nasution dalam jumpa pers di Kota Medan, Kamis (18/7/2024).
Dalam dugaan pemalsuan dukungan itu, lanjut Irwansyah, turut melibatkan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) hingga Pekerja Harian Lepas (PHL) di Pemkab Tapsel.
"Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, ini diduga melibatkan instrumen-instrumen Pemerintah, yang dimana instrumen-instrumen pemerintah ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan," ungkap Irwansyah.
Irwansyah menambahkan bahwa pihaknya sudah mengajukan bukti-bukti kepada Bawaslu Tapsel dan Polda Sumut untuk diproses secara hukum yang berlaku.
"Kita juga telah menyampaikan bukti kepada Bawaslu maupun penyidik Gakkumdu. Di mana, ada screenshot dari websitenya KPU, seorang masyarakat dinyatakan mendukung paslon tersebut dengan diisi B1KWK perseorangan sebagai syarat perseorangan. Faktanya, dia tidak mendukung. Artinya, dari mana tim admin silon tersebut mendapatkan identitas tersebut," ujar Irwansyah.
Editor : Odi Siregar