get app
inews
Aa Read Next : Batal Maju di Pilkada Medan 2024, Aulia Rachman: Permintaan PKS di Luar Nurul

Tim Hendriyanto Sitorus Siap Gugat KPU Apabila Putuskan Ahmad Rizal-Darno Memenuhi Syarat

Jum'at, 20 September 2024 | 20:00 WIB
header img
Tim Hendriyanto Sitorus Siap Gugat KPU Apabila Putuskan Ahmad Rizal-Darno Memenuhi Syarat. (Foto: Istimewa)

LABURA, iNewsMedan.id - Tim Koalisi Labura Jilid II yakni dari Tim Bakal Calon Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus siap menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura apabila nantinya memenuhi syarat dokumen dari paslon Ahmad Rizal-Darno. 

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPD Golkar Labura yang juga Wakil Ketua Koalisi Labura Hebat Jilid II, Baginda Azmi Ansyari, Jumat (20/9/2024).

"Kita sudah tidak percaya lagi dengan sikap KPU yang kami nilai kurang transparan. Jangan menganggap kami arogan, jika KPU mengangkangi keputusan yang telah dibuatnya. Jika nantinya KPU membuat keputusan memenuhi syarat dokumen yang diajukan Ahmad Rizal-Darno pada pukul 23.59 nanti, maka dengan begitu kita akan mengajukan gugatan ke PTUN, DKPP dan Bawaslu," ujar Baginda.

Lebih lanjut ia mengatakan sikap itu mereka ambil karena mereka menilai KPU telah mengangkangi proses mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu untuk melakukan perbaikan dokumen pada 16-17 September lalu. 

Seperti diketahui, Pemohon (Ahmad Rizal-Darno), menyatakan pada saat mediasi akan mengantarkan dokumen di tanggal 16-17 September. Jika hasil verifikasi tidak sesuai kebutuhan, maka itu bukan memenuhi syarat, melainkan sudah pasti tidak memenuhi syarat.

"Artinya mereka paslon Ahmad Rizal-Darno juga tidak mengindahkan keputusan mediasi saat di Bawaslu," ujarnya.

Diungkapkannya, mereka sudah gerah dengan perubahan-perubahan peraturan yang dilakukan KPU. "Aturan yang sudah mereka buat, mereka langgar. Makanya kami menilai ini ada perlakuan khusus oleh KPU," ujarnya.

Pihaknya atas nama partai politik peserta pemilu, menginginkan kepada pihak penyelanggara dalam hal ini KPU Labura agar berlaku adil, profesional dan transparan.

KPU Labura harus melaksanakan putusan mediasi yang mereka lakukan, di mana pemohon dan termohon sepakat untuk menyerahkan dukomen pada 16 dan 17 September 2024.

"Harusnya disitu Paslon Ahmad Rizal-Darno sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dokumennya tidak lengkap. Apalagi Ketua KPU sempat mengatakan ada dokumen mislanya ijazah yang belum dilegalisir dan lain sebagainya. Tapi sampai hari ini itu masih ditunggu KPU," ujarnya.

Seperti diketahui, tahapan proses melengkapi data dokumen pendaftaran Paslon Bupati – Wakil Bupati Labura Ahmad Rizal – Darno yang diusung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum mencukupi syarat sesuai peraturan perundangan undangan.

Paslon Ahmad Rizal – Darno kembali mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara (KPU Labura) tanggal 17 September 2024 lalu setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak dimediasi oleh Bawaslu Labura.

Kesepakatan penyelesaian sengketa Pemilu tertuang dalam surat Bawaslu Labura Nomor Registrasi: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tanggal 15 September 2024.

Pemohon diberi kesempatan menyerahkan dokumen pendaftaran tanggal 16-17 September 2024. Beriring waktu berjalan, pemohon (Paslon) menyerahkan dokumen pada 17 September 2024, namun dalam penelitian administrasi, KPU Labura tidak transparan sehingga sempat terjadi gesekan kecil dengan sejumlah masa. KPU juga menunggupanya sampai 20 September 2024 pukul 23.59.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut