Selanjutnya, tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M. Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau disuruh RJ.
"Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu," tutur Toga.
Tidak sampai disitu, tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu.
"Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari cargo bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya," ungkap Toga.
Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi.
"Awalnya para tersangka ini disuruh napi LP Tanjung Gusta untuk menjemput 40 Kilo sabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kilo ini rencananya akan dikirim ke beberapa Provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini," tandas Toga.
Editor : Ismail
Artikel Terkait