BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Melalui Ekspedisi, Empat Tersangka Dibekuk

Jafar
BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Melalui Ekspedisi, Empat Tersangka Dibekuk

"Setelah dicek sabu seberat 3 kg yang dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor. Paket sabu itu rencana dikirim ke Provinsi Banten," terang Toga. 

Dari hasil pengembangan, kata Toga, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali. 

"Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg dan Surabaya seberat 5 Kg," ucapnya. 

Dari informasi itu, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut dan mengamankan dua tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan.

"Tersangka ini mengaku kalau mengantar paket sabu itu ke ekspedisi bersama temannya APN warga Jalan Medan-Binjai," ujar Toga. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network