WN Pakistan Ditolak Masuk RI di Kualanamu, Ini Penyebabnya

Jafar
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memeriksa dokumen perjalanan seorang warga negara Pakistan berinisial SK (42) di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026). Foto: Dok. Imigrasi Medan

DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Kedatangan seorang warga negara (WN) Pakistan di Indonesia terhenti di konter pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu. 

Penolakan tersebut terjadi bukan semata-mata karena dokumen perjalanan yang dimilikinya, melainkan karena petugas menemukan sejumlah keterangan yang tidak selaras saat melakukan pemeriksaan mendalam terkait rencana keberadaannya di Indonesia.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 04.05 WIB, setelah pesawat Salam Air dengan nomor penerbangan OV901 dari Muscat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu. 

Dalam pemeriksaan keimigrasian terhadap para penumpang, petugas mendapati seorang pria berinisial SK (42), WN Pakistan, yang datang menggunakan visa C1.

Saat pemeriksaan awal, SK menyampaikan rencananya untuk berada di Indonesia selama kurang lebih satu bulan demi keperluan bisnis di bidang perhotelan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network