DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Kedatangan seorang warga negara (WN) Pakistan di Indonesia terhenti di konter pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu.
Penolakan tersebut terjadi bukan semata-mata karena dokumen perjalanan yang dimilikinya, melainkan karena petugas menemukan sejumlah keterangan yang tidak selaras saat melakukan pemeriksaan mendalam terkait rencana keberadaannya di Indonesia.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 04.05 WIB, setelah pesawat Salam Air dengan nomor penerbangan OV901 dari Muscat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu.
Dalam pemeriksaan keimigrasian terhadap para penumpang, petugas mendapati seorang pria berinisial SK (42), WN Pakistan, yang datang menggunakan visa C1.
Saat pemeriksaan awal, SK menyampaikan rencananya untuk berada di Indonesia selama kurang lebih satu bulan demi keperluan bisnis di bidang perhotelan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
