BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Melalui Ekspedisi, Empat Tersangka Dibekuk

Jafar
BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Melalui Ekspedisi, Empat Tersangka Dibekuk

MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara mengungkap jaringan narkoba modus pengiriman sabu-sabu lewat kargo. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 32 Kg dan meringkus 4 tersangka. 

Kepala BNNP Provinsi Sumatera Utara Brigjen Toga Panjaitan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya pengiriman narkoba ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi. 

"Adanya informasi pengiriman sabu dari Medan ke Provinsi lain," kata Toga didampingi Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara Parjiya, Kamis (9/6/2022). 

Atas informasi ini, Bea dan Cukai bersama BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan. Pada 30 Mei 2022, Tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional. 

"Setelah dicek sabu seberat 3 kg yang dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor. Paket sabu itu rencana dikirim ke Provinsi Banten," terang Toga. 

Dari hasil pengembangan, kata Toga, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali. 

"Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg dan Surabaya seberat 5 Kg," ucapnya. 

Dari informasi itu, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut dan mengamankan dua tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan.

"Tersangka ini mengaku kalau mengantar paket sabu itu ke ekspedisi bersama temannya APN warga Jalan Medan-Binjai," ujar Toga. 

Selanjutnya, tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M. Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau disuruh RJ. 

"Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu," tutur Toga. 

Tidak sampai disitu, tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu. 

"Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari cargo bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya," ungkap Toga. 

Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi.

"Awalnya para tersangka ini disuruh napi LP Tanjung Gusta untuk menjemput 40 Kilo sabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kilo ini rencananya akan dikirim ke beberapa Provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini," tandas Toga.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network