MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 21 Kg yang akan dikirim dari Medan menuju Jambi. Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan 2 kurir.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut berinisial SBH dan MN yang merupakan warga Bireuen Provinsi Aceh. Keduanya merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang di Provinsi Jambi.
"Pengungkapan tersebut berawal saat keduanya diamankan di salah satu Hotel di Jalan Jamin Ginting Medan pada 8 Oktober lalu," kata Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, Jumat (21/10/2022).
Kata Toga, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan ketika mereka hendak beristirahat di hotel. Petugas berhasil mengamankan SBH dan MN saat sedang mengemas bungkus yang berisi sabu di dalam bagasi mobil.
"Adapun narkotika jenis sabu tersebut pertama kali ditemukan di dalam mobil yang merupakan milik SBH sebanyak 6 bungkus. Mobil tersebut berada di dalam garasi yang terletak di depan kamar hotel. Pada saat itu tersangka SBH dan MN sedang menyusun narkotika tersebut ke dalam bagasi mobil," ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel dan menemukan 14 bungkus narkotika jenis sabu. Sehingga total ada 20 bungkus dengan berat total 21 kilogram sabu.
"Dari hasil interogasi kepada kedua kurir, sabu tersebut akan di bawa ke Jambi. Dari pengakuan mereka, baru pertama kali menjadi kurir," jelas Toga.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam melanggar pasa 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika kali ini dari narkotika jenis sabu sebanyak 169.928 orang," ungkap Toga.
Selain total barang bukti seberat 21.268 gram sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil. Sementara itu, total barang bukti yang dimusnahkan seberat 21.241,0388 gram dan sisanya sebagai bukti sidang di pengadilan Negeri Medan.
Usai press rilis, seluruh barang bukti dimusnahkan di mesin Incenerator milik BNNP Sumut yang dipimpin Brigjen Pol Toga Panjaitan.
Editor : Ismail