BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Melalui Ekspedisi, Empat Tersangka Dibekuk

Jafar
BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Melalui Ekspedisi, Empat Tersangka Dibekuk

MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara mengungkap jaringan narkoba modus pengiriman sabu-sabu lewat kargo. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 32 Kg dan meringkus 4 tersangka. 

Kepala BNNP Provinsi Sumatera Utara Brigjen Toga Panjaitan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya pengiriman narkoba ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi. 

"Adanya informasi pengiriman sabu dari Medan ke Provinsi lain," kata Toga didampingi Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara Parjiya, Kamis (9/6/2022). 

Atas informasi ini, Bea dan Cukai bersama BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan. Pada 30 Mei 2022, Tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network