Sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan SH MH dalam keterangan persnya menyebutkan telah menerima pelimpahan dan penyerahan Tahap II atas nama tersangka Ahmad Arjun Nasution dan barang bukti dari Penyidik Subdit IV/Tipiter Krimsus Poldasu kepada Kejatisu.
Diutarakan Yos menyebutkan proses administrasi dan proses pemeriksaan kesehatan serta Swab Antigen yang hasilnya Negatif Covid19 langsung dibawa ke Kejari Madina untuk proses hukum selanjutnya dikarenakan lokus perkara tambang emas ilegal ini di Kabupaten Madina.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana.
"Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup", bebernya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait