MADINA, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Madina, Jumat, 6 Maret 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, mengatakan status MA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka,” kata Jupri.
Program Smart Village merupakan kegiatan digitalisasi desa melalui aplikasi berbasis teknologi informasi. Program ini dibiayai dari Dana Desa dengan nilai kontrak Rp24.975.000 untuk setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal.
Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi tersebut tidak bisa digunakan secara optimal di sejumlah desa. Penyidik menduga penyedia, PT ISN, tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal menghitung kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
