Cegah Penyebaran PMK, 48 Desa di Sumut Lockdown Penjualan Ternak

Wahyudi Aulia Siregar
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra menyebutkan sebanyak 48 desa yang ada di Sumatera Utara menghentian sementara (lockdown) penjualan hewan ternak mereka. Penolakan terhadap hewan ternak yang akan masuk ke 48 desa itu juga telah dilakukan.

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 48 desa yang ada di Sumatera Utara menghentian sementara (lockdown) penjualan hewan ternak mereka. Penolakan terhadap hewan ternak yang akan masuk ke 48 desa itu juga telah dilakukan.  

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pemberlakuan lockdown terhadap 48 desa itu setelah adanya temuan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak milik warga di desa tersebut. 

Panca memaparkan, dari catatan mereka, 48 desa yang melakukan lockdown itu berada di 24 kecamatan di 9 kabupaten/kota yang ada di Sumut.  

"Dari 48 desa itu ada 2.400 ekor hewan yang diduga terjangkit PMK. Sekitar 1.300 di antaranya sudah dalam kondisi sembuh dan sisanya dalam proses penyembuhan," kata Panca, Rabu (25/5/2022).  

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network