Kuasa Hukum Anak AKBP Achiruddin Prapidkan Kapolda Sumut

Jafar
Kuasa Hukum Anak AKBP Achiruddin Prapidkan Kapolda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Tim kuasa hukum Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan pra peradilan (Prapid), ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan termohon I Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, termohon II, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Kuasa Hukum Aditya Hasibuan, Ali Rahmansyah mengatakan bahwa Prapid diajukan terkait dihentikan laporan terhadap terlapor Ken Admiral yang disampaikan Aditya Hasibuan di Polrestabes Medan, pada 23 Desember 2022, lalu.

"Hari ini, Aditya Hasibuan melalui kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap, yakni Kapolda Sumut, Dirkrimum Polda Sumut dan Kasat Reskirm Polrestabes Medan atas penghentian laporan Aditya Hasibuan," kata Ali, Senin (29/5/2023).

Ali menjelaskan bahwa pengajuan Prapid ke PN Medan dengan Nomor : 35/pid.pra/2023/PN.MDN tanggal 29 Mei 2023. Ia mengatakan Prapid ini dilayangkan, bertujuan untuk kepastian hukum dan keadilan, bagi Aditya Hasibuan sebagai pelapor ke terlapor Ken Admiral.

Dalam poin-poin pengajuan Prapid tersebut, Ali menjelaskan laporan disampaikan Aditya Hasibuan dihentikan Surat Nomor : B/922/IV/2023/Ditreskrimum Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tanggal 27 April 2023: diterbitkan Termohon Il selaku anggota/bawahan serta persetujuan dari Termohon I adalah cacat hukum/batal/tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Kami mengharapkan majelis hakim mengadili, dengan menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon seluruhnya," pintanya.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network