Jaksa Sebut Keterangan Terdakwa BPT Kontradiktif dengan Saksi, JPU: Biar Hakim yang Menilai

Vitrrianda Hilba Siregar
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BPT kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 4 November 2026. Foto: Ist

Perbedaan keterangan juga muncul terkait dugaan pemerasan uang. Saat persidangan, terdakwa membantah telah meminta sejumlah uang kepada korban.

Namun, pengakuan itu berbanding terbalik dengan kesaksian rekan-rekan terdakwa yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya, di mana para saksi justru mendengar adanya permintaan nominal uang tertentu.

”Ada yang menarik di sini adalah keterangan dari teman-teman terdakwa sendiri. Kayak Ari ada katanya mendengar permintaan uang dari (Bangun) Paulus Rp50 juta kemudian turun Rp30 juta. Sementara Philip yang duduk di belakang mendengar Rp300 juta, Rp200 juta. Ini ada hal yang janggal intinya. Ada yang tidak mengakui,” jelasnya.

Meski demikian, pihak JPU memahami bahwa terdakwa memiliki hak untuk mengingkari atau menyampaikan pembelaan sesuai keyakinannya di persidangan karena tidak disumpah. Jaksa meyakini majelis hakim akan menilai seluruh dinamika tersebut secara adil.

”Nanti biar hakim yang menilai, itu terdakwa punya hak untuk ingkar dan menyampaikan apa yang diyakini karena dia enggak disumpah,” ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network