Refly Harun Beberkan 4 Poin Janggal Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan PN Jaktim

Achmad Al Fiqri
Sidang lanjutan kasus dugaan tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (5/11/2026) diwarnai kritik pedas dari kubu Roy Suryo. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNewsMedan.id — Sidang lanjutan kasus dugaan tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (5/11/2026) diwarnai kritik pedas dari kubu Roy Suryo. Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mereka menyoroti empat kejanggalan utama saat Jokowi memperlihatkan dokumen ijazahnya di persidangan.

Poin pertama berkaitan dengan pelanggaran tata tertib, di mana aksi menunjukkan ijazah ke arah massa dilakukan tanpa izin majelis hakim. Poin kedua menyoroti prosedur barang bukti sitaan yang seharusnya ditunjukkan oleh jaksa, bukan oleh saksi.

Poin ketiga menyangkut dugaan perbedaan fisik ijazah yang dibawa ke persidangan dengan dokumen yang sempat diperlihatkan saat gelar perkara di Polda Metro Jaya. Terakhir, pihak Roy Suryo juga menyoroti kebiasaan Jokowi yang membuka catatan saat memberikan jawaban di hadapan majelis hakim.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network