MEDAN, iNewsMedan.id - Ribuan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mitra Torganda menyuarakan kembali keresahan mereka atas pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara. Mereka mendesak agar hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka selama bertahun-tahun dikembalikan secara utuh.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Medan, Rabu (4/11/2026). Forum menilai pengelolaan kebun oleh PT Agrinas Palma Nusantara pasca-penertiban kawasan hutan telah mengesampingkan hak-hak masyarakat serta mengabaikan dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Juru bicara Forum Masyarakat Mitra Torganda, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan memiliki sejarah penyerahan lahan dan kesepakatan kerja sama sejak dekade 1990-an hingga awal 2000-an. Saat itu, masyarakat menyerahkan lahan untuk dikelola melalui pola kemitraan dengan pembagian hasil 60:40 (60 persen perusahaan, 40 persen masyarakat).
Selama kemitraan berjalan lancar, anggota plasma rutin menerima pendapatan bulanan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta.
"Bahkan, dari total 47.000 hektare yang diperjuangkan, sekitar 9.500 hektare telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada periode 2002–2003," ucapnya.
Perjuangan hukum warga juga didasarkan pada dua putusan Mahkamah Agung pada tahun 2018 (Putusan No. 885 K/Pdt/2018 dan No. 2904 K/Pdt/2018) menyusul gugatan perdata yang diajukan Koperasi Parsub dan Koperasi Bukit Harapan di PN Padang Sidempuan. Dalam putusan tersebut, status Register 40 tidak diakui sebagai kawasan hutan, dan pihak tergugat dilarang mengganggu aktivitas perkebunan masyarakat.
Situasi berubah drastis ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil alih pengelolaan perkebunan pada April–Mei 2025 dan menyerahkannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan ini kemudian membentuk Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).
Sejak saat itu, warga dari empat kecamatan yakni Kecamatan Ujung Batu dan Simangambat (Paluta), serta Kecamatan Huristak dan Sosa Julu/Sosa (Palas) mengaku mengalami penurunan pendapatan yang drastis. Jika sebelumnya anggota plasma mendapat hingga jutaan rupiah per bulan, kini sebagian warga dilaporkan hanya memperoleh Rp270 ribu hingga Rp340 ribu dalam rentang waktu tiga bulan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
