Jaksa Sebut Keterangan Terdakwa BPT Kontradiktif dengan Saksi, JPU: Biar Hakim yang Menilai

Vitrrianda Hilba Siregar
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BPT kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 4 November 2026. Foto: Ist

Lebih lanjut, JPU menilai bahwa alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan sudah cukup kuat. Berbagai barang bukti, seperti rekaman percakapan atau *chatting* serta keterangan saksi, telah terungkap dengan jelas selama persidangan.

”Menurut kami kan alat buktinya cukup berdasarkan fakta-fakta seperti bukti chatting-an dan saksi-saksi. Nanti biar hakim yang menilai,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa sempat menyatakan niatnya untuk mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Menanggapi hal tersebut, jaksa menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian semestinya dilakukan saat perkara masih berada dalam proses penyidikan di kepolisian.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network