JAKARTA, iNewsMedan.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa perkara pemerasan, Bangun Paulus Tudungta.
Keyakinan tersebut didasari penilaian bahwa materi perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara dan berada di luar ranah eksepsi.
Jaksa Andri Saputra menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan di PN Jakpus pada Rabu, 19 Agustus 2026. Ia menegaskan, materi perlawanan diatur secara membatasi dalam Pasal 206 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
Berdasarkan aturan tersebut, eksepsi hanya dapat mencakup tiga aspek, yakni kompetensi relatif atau absolut pengadilan, dakwaan tidak dapat diterima, serta syarat materiil dakwaan tidak cermat atau kabur.
Andri menerangkan bahwa fungsi eksepsi sebatas menguji formalitas dakwaan, seperti keabsahan tanda tangan, ketepatan tanggal, hingga kejelasan syarat administratif.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
