get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Kuasa Hukum:  Dokter Gita Dipolisikan Hanya Karena Adanya Video Viral

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 17:58 WIB
header img
Kuasa Hukum  Dokter Gita , Redyanto Sidi memberikan keterangan pers kepada wartawan usai persidangan.(Foto: istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Persidangan kasus suntik vaksin kosong dengan terdakwa dokter Tengku Gita Aisyaritha di Pengadilan Negeri Medan hingga saat ini masih terus bergulir dengan agenda keterangan saksi. Teranyar pada Kamis (27/10), persidangan ini memintai keterangan saksi ahli dari Dinas Kesehatan Sumut serta kesaksian dari pihak Polres Pelabuhan Belawan.

Dihimpun dari keterangan Redyanto Sidi selaku kuasa hukum terdakwa,  adapun saksi ahli dari Dinas Kesehatan Sumut yang dihadirkan adalah dokter Nora Violita. Sedangkan dari pihak Polres Pelabuhan Belawan dihadirkan Kompol Bernad Naibaho,  selaku Kabag Sumda Polres Pelabuhan Belawan

Redyanto Sidi selaku kuasa hukum dokter Tengku Gita mengatakan dari keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa seharusnya tidak dapat dipersalahkan karena faktanya penyelenggara kegiatan vaksinasi juga  melakukan banyak pelanggaran. Tetapi, terdakwa malah dipolisikan karena adanya video viral bukan karena vaksin Kosong atau adanya wabah pasca itu sebagaimana dakwaan Jaksa

"Saksi yaketika ditanya hakim menyampaikan bahwa adanya laporan polisi atas kasus dugaan vaksin kosong kepada Terdakwa adalah dikarenakan video viral," sebut Redyanto, Jumat (28/10).

Lanjut Sekjend Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Sumut ini, sedangkan dokter Nora Violita dalam keterangannya menyampaikan  bahwa penyelenggaraan vaksinasi massal merupakan tanggungjawab penyelenggara karena telah ada SOP nya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan.

"Dan Dinas (Kesehatan) juga telah melakukan upaya sosialisasi kepada semua pihak termasuk Polres Pelabuhan Belawan,"sebut Redyanto yang juga Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana UNPAB.

dr. Nora juga kata Redyanto menjelaskan bahwa seharusnya pelaksanaan vaksinasi massal melibatkan Puskesmas, dan tidak boleh orang yang bukan ikut bertugas menjalankan tugas seolah sebagai tenaga kesehatan karena melanggar hukum

"Kami menanyakan kepada ahli dan dijawab bahwa seorang vaksinator berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Kmk no.HK.01.07- Menkes 6424-2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Vovid-19, bahwa petugas vaksinator memberikan pelayanan maksimal 70 sasaran perhari.  Sedangkan pada peristiwa dugaan vaksin kosong ini Terdakwa diminta menvaksin sebagai 200- an anak, ini merupakan pelanggaran dan menjadi tanggung jawab penyelenggara," tegas Redyanto.

Ahli juga sebut Redyanto menyampaikan bahwa  tidak mendengar adanya wabah di sekolah ataupun di kecamatan Medan Labuhan pasca tuduhan vaksin kosong terhadap terdakwa

"Dan sampai saat ini jaksa hanya beropini atas adanya vaksin kosong tersebut hanya dengan video yang viral," sebut Redi.

Dengan banyaknya fakta yang terungkap di persidangan, Redyanto selaku kuasa hukum dokter Gita, berharap majelis hakim bijak dalam memutuskan perkara ini nantinya.

"Kami berterima kasih kepada Hakim Immanuel Tarigan yang sangat bijak dalam mencari kebenaran materiil dalam perkara ini, kami yakin dr G mendapatkan keadilan dan bisa bebas," pungkasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut