Jaksa Sebut Keterangan Terdakwa BPT Kontradiktif dengan Saksi, JPU: Biar Hakim yang Menilai

Vitrrianda Hilba Siregar
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BPT kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 4 November 2026. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsMedan.id -  Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BPT kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 4 November 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan oleh terdakwa dinilai kontradiktif dan janggal jika dibandingkan dengan fakta-fakta serta kesaksian dari para saksi di persidangan.

”Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan tentu kontradiktif, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Nanti semuanya kami simpulkan dalam tuntutan nanti,” ujarnya.

Ketidakselarasan tersebut terlihat dari sejumlah pengakuan terdakwa yang bertentangan dengan keterangan para saksi yang notabene merupakan teman terdakwa sendiri.

Sebagai contoh, korban menyatakan mengalami tindak kekerasan hingga merasa trauma dan ketakutan, sementara terdakwa membantah telah melakukan tindakan kekerasan tersebut.

”Kalau dari korban ada kekerasan, kalau dari itu (keterangan terdakwa) kan tidak ada (kekerasan) seperti itu,” imbuhnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network